Jenis" Domain

Jenis" Domain

Sebelum memilih domain, alangkah baiknya mengenal apa itu domain. Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "idewebster.com". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.
Sebelum menentukan nama domain harap  mencermati kriteria umum penamaan domain sebagai berikut:
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-” serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  • Panjang nama domain minimum dua (2) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
Domain
penggunaan
Persyaratan
.bizbisnis
  • Tidak ada
.comkomersial
  • Tidak ada
.infoinformasi
  • Tidak ada
.netjaringan
  • Tidak ada
.orgorganisasi
  • Tidak ada

Domain
Penggunaan
Persyaratan
.web.idpribadi atau komunitas
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
.co.id
komersial, badan usaha dan sejenisnya
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • SIUP/TDP/ (Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.net.idpenyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.or.id
organisasi selain organisasi di atas
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.ac.idakademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.sch.idsekolah
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa
.go.id
institusi pemerintah dan sejenisnya
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat Kuasa
.mil.idinstansi militer
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat Kuasa

0 comments:

Post a Comment

 
WELCOME TO MY BLOG © 2010 | Designed by Chica Blogger | Back to top